Prosedur
PROSEDUR PERMOHONAN ETHICAL CLEARANCE
KOMISI ETIK PENELITIAN INSTITUT TEKNOLOGI KESEHATAN CENDEKIA UTAMA KUDUS
Permohonan ethical clearance di Komisi Etik Penelitian Institut Teknologi Kesehatan Cendekia Utama Kudus dilakukan dengan ketentuan untuk pengajuan Ethical Clearence, sebelum dilakukan penelitian atau pengambilan data, untuk syarat dan prosedur pengajuan sebagai berikut:
1. Peneliti membuat akun (register) dan kemudian login di sistem KEP Cendekia Utama Kudus
apabila ada kesulitan bisa cek video panduan register
2. Peneliti melakukan new submission / pengajuan dengan melampirkan
- Protokol (harus ada) pengajuan ethical clearance (berdasarkan subjek penelitian) yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani peneliti dalam format pdf (1 file), format protokol bisa dilihat pada link berikut Protokol Manusia atau Protokol Hewan
- Informed Concent yang sudah diisi lengkap, format bisa di download pada link berikut Contoh Informed Concent
- Kuesioner jika penelitian menggunakan kuesioner wajib melampirkan kuesioner yang akan digunakan dalam penelitian
- CV Peneliti (harus ada) yang berisi Susunan Tim Penelitian dan Biodata Peneliti, format bisa diunduh pada link berikut CV Peneliti
- Surat Permohononan pengajuan ethical clearance (harus ada) dari institusi yang menaungi dalam format pdf (misalnya dari Ketua Prodi, Ketua Jurusan, Dekan, dan lain-lain), pastikan surat yang di unggah sudah ber tanda tangan dan ber stempel
- Surat Pernyataan (harus ada) bahwa penelitian belum dilaksanakan yang ditandatangani di atas materai dalam format pdf , format surat bisa diunduh pada link berikut Surat Pernyataan
- Lembar pengesahan ber tanda tangan pembimbing
- Bukti pembayaran pengajuan ethical clearance (harus ada) dalam format pdf (1 file) Pembayaran dapat dilakukan pada link berikut Pembayaran EC
Biaya Pengajuan :
Internal Institut Teknologi Kesehatan Cendekia Utama Kudus :
Mahasiswa :
Dosen :
Eksternal Institut Teknologi Kesehatan Cendekia Utama Kudus :
Mahasiswa D3, D4, S1 :
Mahasiswa S2 :
Mahasiswa S3 dan Dosen :
Rekening Bank Jateng atas nama Institut Teknologi Kesehatan Cendekia Utama Kudus
Semua berkas diajukan melalui sistem, langkah-langkah pengajuan bisa cek pada video pengajuan
3. Peneliti melakukan konfirmasi sudah selesai mengisi form pengajuan melalui pesan WhatsApp ke nomor:
4. Permohonan ethical clearance akan diproses review apabila berkas permohonan lengkap.
5. Hasil review protokol/ Surat Laik Etik penelitian akan disampaikan melalui sistem dan akan ada notifikasi melalui email